Artikel Media admin | 16 Nov 2009
Ketika Lembur Jadi Rutinitas
Bekerja melebihi 8 jam terkadang tak dapat dihindarkan, tetapi ketika lembur sudah menjadi rutinitas, jelas ada yang perlu diwaspadai.
Ketika lembur hingga malam, kerja jauh melampaui jam kerja normal, menjadi rutinitas, keseimbangan hidup akan terganggu. Efek buruknya tak hanya berpengaruh pada kualitas hidup si pekerja, tapi juga perusahaan.
“Umumnya para pekerja lembur karena beban kerja yang tinggi dan berat. Penyebabnya menejemen waktu dan menejemen kerja yang dimiliki pekerja tidak sesuai dengan perusahaan,” ungkap Pauline S.Psi, CTEI dari Bahtera Jiwa Human Resources and Psychology Consultant.
Pauline mengungkapkan tak sedikit pekerja yang kehilangan waktu untuk diri sendiri dan keluarganya. Urusan kantor telah mendominasi seluruh keseharian aktivitasnya.
Kuncinya, ketika waktu dan tenaga menjadi aset yang sangat berharga, para pekerja harus membuat pola perencanaan kerja yang matang. Mereka mesti manganggap waktu luang untuk bersantai sama pentingnya dengan upaya mereka mengejar karier.
Lembur umumnya dipicu oleh manajemen kerja yang tak ditangani secara benar. Solusinya, para pekerja harus mengenali mekanisme kerja di perusahaannya.
“Ketika seorang pekerja telah selesai melakukan kewajibannya, mereka justru mengerjakan tugas atasan atau bawahannya,” tambah Pauline.
Padahal, kata Pauline, lembur yang menjadi rutinitas bisa mempengaruhi daya tahan tubuh, kondisi fisik tak terjaga, berada terus menerus diruangan ber-AC berisiko dehidrasi. Duduk menghadapi komputer terlalu lama akan membuat mata cepat rusak karena radiasi.
Perhitungan Lembur
Kompensasi yang diberikan perusahaan terhadap para pekerja yang lembur berbeda bahkan ada yang tidak dibayar. Tapi itu kalau posisi dari jabatan orang tersebut di atas staf. Formula umum untuk perhitungan lembur menurut aturan pemerintah berdasarkan UU 13/ 2003 pasal 94 jo Kepmen 102/ 2004 Pasal 10 Ayat 1, yaitu 1 jam lembur dihitung upah dari 1/173 x upah 1 bulan. Jadi kalau upah pokok Rp.750 ribu dan tunjangan tetap Rp.250 ribu, nilai lembur sejam adalah Rp.1 juta/173.
Namun, ada juga peraturan lain yang digunakan, yaitu apabila upah pokok Rp.1 juta dan tidak ada tunjangan atau tambahan yang lain, nilai lembur sejam Rp.1 juta/173.
Selain itu ada beberapa perusahaan yang memiliki aturan upah pokok Rp.750 ribu, tunjangan tetap Rp.250 ribu dan tunjangan tidak tetap / transport @ Rp.10 ribu x 26 hari = Rp.260 ribu, niali lembur per jam adalah Rp.1.260 ribu x 75%/173. hal itu beradasar pada UU 13/2003 Pasal 94 jo Kepmen 102/2004 Pasal 10 Ayat 2.
“Di tempat saya bekerja sekarang sebagai External Auditor, tidak ada jam khusus dalam bekerja, biasanya office hour selama 8 jam, lebih dari 10 jam dihitung lembur. Lembur itu dilakukan kalau permintaan dari klien untuk proses data audit harus diselesaikan hari itu juga dan load kerja yang banyak. Kalau untuk bayarannya perjam itu hanya Rp.7.500,” kata Guruh lulusan Perbanas ini.
Lain halnya dengan Wachyuyang berprofesi sebagai CSO di sebuah Bank swasta. Ia mengatakan bahwa di tempatnya bekerja wanita itu tidak ada waktu lembur.
Hanya pria yang lembur. Bayaranya Rp.9.000/jamlembur itu dilakukan karena permintaan pelanggan yang menelpon secara terus menerus belum lagi ketika waktu shifting telah selesai harus membuat rekapitulasi.
Insentif diciptakn memang untuk mendongkrak kinerja, tapi terkadang efek negatif insentif akan cukup mengganggu etos dan kesinambungan kerja.
Ketika objektivitas pembagian insentif tidak dapat terjaga, tentunya akan menimbulkan gejolak dalam lingkup kantor tersebut.
(*/M-5). Adam. Media Indonesia. Minggu, 15 November 2009.